Mamuju—Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Acara penandatanganan ini merupakan penandatanganan tahap IV yang berlangsung secara daring virtual melalui zoom meeting, Rabu 12 Maret 2025 dan dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi.
Hadir langsung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka didampingi Wakil Gubernur Sulbar, Salim Mengga, Plh. Sekretaris Daerah, Herdin Ismail, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, Kasubid Pajak Daerah, Intang, Kasubid Teknologi Informasi, Rosianah M. Nadir dan Kasubid Retribusi Daerah, A. Nursyahdana.